Home » » Anggaran Rumah Tangga Ldsi At-Tarbawi Periode 2011-2012

Anggaran Rumah Tangga Ldsi At-Tarbawi Periode 2011-2012



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
  1. Anggota Biasa adalah Mahasiswa islam yang terdaftardi FKIP Untan
  2. Anggota Aktif adalah Mahasiswa islam yang telah mengikuti alur pengkaderan

Pasal 2
Hak Anggota
1.                  Hak anggota biasa
a.       Setiap anggota biasa berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b.      Menggunakan barang-barang inventaris LDSI At-Tarbawi yang digunakan untuk umum
c.       Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan olehLDSI At-Tarbawi
d.      Menjadi anggota aktif LDSI At-Tarbawi
e.       Menjadi pengurus LDSI At Tarbawi
f.       Memunyai hak bicara dan memilih dalam permusyawaratan sesuai dengan syarat yang ditetapkan
  1. Hak anggota aktif
a.       Setiap anggota aktif berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b.      Menggunkan barang inventaris LDSIAt-Tarbawi yang digunakan untuk umum
c.       Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh LDSI At-Tarbawi
d.      Menjadi pengurus LDSI At-Tarbawi
e.       Memunyai hak bicara, memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan syarat yang ditetapkan

Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Kewajiban Anggota Biasa
a.       Mematuhi AD,ART, ketentuan, ketetapan dan kebijakan LDSI At-Tarbawi
b.      Menjaga nama baik LDSI At-Tarbawi
c.       Mendukung aktivitas LDSI At-Tarbawi
  1. Kewajiban Anggota Aktif
a.       Mematuhi AD,ART, ketentuan, ketetapan dan kebijakan LDSI At-Tarbawi
b.      Menjaga nama baik LDSI At-Tarbawi
c.       Mendukung aktivitas LDSI At-Tarbawi
d.      Menjalankan amanah yng telah diberikan


Pasal 4
Sanksi Anggota

Apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART, ketetapan, keputusan, dan kebijakan LDSI At-Tarbawi maka sanksiakan diputuskan berdasarkan hasil rapat pengurus harian LDSIAt-Tarbawi

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Berhenti kuliah
c.       Murtad
d.      Berakhirnya masa studi


BAB II
KEORGANISASIAN

Pasal 5
Bagan Organisasi



 















Pasal 6
Bagan Pengurus






                                                                                                         







KEPUTRIAN
 

ADMINISTRASI DAN KESEKRETAIATAN (ADK)
 

 












= garis koordinasi
                  = garis komando/perintah



Pasal 7
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.      Tugas Pengurus
a.       Menaati dan melaksanakan hasil ketetapan Muktamar serta kebijakan dan ketetapan LDSI At-Tarbawi
b.      Bertanggung jawab penuh kepada Muktamar dan bertanggung jawab secara administrasif kepada pemimpin Fakultas

2.      Wewenang Pengurus
Membuat ketentuan dan ketetapan serta kebijakn LDSI At-Tarbawi baik secara internal mupun eksternal organisasi dangan tidak melanggar AD/ART

Pasal 8
Syarat Kepengurusan
  1. Pengurus LDSI At-Tarbawi merupakan anggotaLDSI At-Tarbawi
  2. Ketua LDSI At-Tarbawi maksimal memegang jabatan selama 1 periode kepengurusan
a.      Ketua LDSI At-Tarbawi tidak menjabat sebagai pengurus di organisasi internal Fakultas



Pasal 9
Masa Jabatan Kepengurusan
Masa jabatan satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung 14 hari setelah Muktamar LDSI At-Tarbawi berakhir

Pasal 10
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1.      Resufle pengurus dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu atau dianggap tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya
2.      Pemberhentian dan pengangkatan pengurus dilakukan melalui rapat Pengurus Harian (PH) dan disahkan dengan SK Ketua

Pasal 11
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat LDSi At-Tarbawi berfungsi untuk keteraturan kesinambungan gerak lengkah LDSI At-Tarbawi dengan tujuan dan aktivitas organisasi maka dibentuklah Dewan Penasehat
1.      Anggota Dewan Penasehat
a)      Anggota Dewan Penasehat berjumlah 6 orang yang terdiri dari 1 orang Dosen dan 5 orang anggota aktif yang pernah menjabat sebagai pengurus
b)      Anggota Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar LDSI At-Tarbawi
c)      Masa jabatan Dewan Penasehat sama dengan pengurus dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang diatur
d)      Apabila anggota Dewan Penasehat mengundurkan diri sebelum periode pengurusan berakhir maka dilakukan mekanisme penggantian anggota Dewan Penasehat yang diatur dalam permusyawaratan yang dilakukan oleh DP
2.        Tugas dan Wewenang
a)      Mengayomi dan membina organisasi serta mengawasi kinerja pengurus
b)      Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian dalam menentukan kebijakan
c)      Menyelenggarakan MUKLUBI apabila diperlukan sesuai dengan aturan organisasi
d)      Menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis pada saat Muktamar LDSI At-Tarbawi
e)      memberikan pertimbangan dan saran terhadap pelaksaan keorganisasian

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Muktamar
  1. Status
a.       Muktamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b.      Muktamar dilaksanakan sekali dalam setahun

  1. Wewenang
a.       Menetapkan Tata Tertib Muktamar
b.      Mengevaluasi kinerja dan laporan pertanggungjwaban Pengurus LDSI At-Tarbawi periode berjalan
c.       Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART dan GBHK
d.      Menetapkan Rekomendasi kelembagaan
e.       Memilih dan menetapkan Ketua LDSI At-Tarbawi
f.       Memilih dan menetapkan Mide Formatur dan Dewan Penasehat
g.       Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu

  1. Peserta Muktamar
a)      Peserta Penuh yaitu anggota LDSI At-Tarbawi
b)      Peserta Peninjau yaitu utusan BKMI Untan dan alumni LDSI At-Tarbawi


Pasal 13
Muktamar Luar Biasa
  1. Muktamar Luar Biasa adalah musyawarah yang diselenggrakan diluar waktu yang telah ditetapkan karena keadaan mendesak dalam rangka upaya penyelamatan organisasi
  2. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan apabila diajukan minimal oleh Dewan Penasehat dan Pengurus Harian LDSI At-tarbawi
  3. Penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa adalah Dewan Penasehat
  4. Muktamar Luar Biasa mempunyai wewenang :
a.       menetapkan tata tertib Muktamar Luar Biasa
b.      mengevaluasi dan mengesahkan LPJ Ketua LDSI At-Tarbawi periode berjalan
c.       menetapkan rekomendasi Muktamar Luar Biasa
  1. Peserta Muktamar Luar Biasa sama dengan peserta Muktamar

Pasal 14
Rapat-rapat
Rapat terdiri dari rapat PH, rapat kerja, rapat pleno dan rapat bidang
  1. Rapat pengurus Harian (PH)
a.       Rapat PH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum, ketua muslimah, ketua bidang, dan ketua biro
b.      Rapat PH dilaksanakan minimal 2 minggu sekali
c.       Rapat PH membahas permasalahan organisasi baik secara internal maupun eksternal organisasi

  1. Rapat Kerja
a.       Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus LDSI At-Tarbawi yang membahas rencana program kerja secara keseluruhan
b.      Rapat Kerja diadakan minimal sekali dalam kepengurusan
c.       Rapat Kerja dilaksanakan maksimal 4 minggu setelah Muktamar berakhir

  1. Rapat Pleno
a.       Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh anggota dan DP LDSI At-Tarbawi
b.      Rapat Pleno diadakansetelah setengah periode kepengurusan
c.       Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki program kerja yang sedang berjalan

  1. Rapat Bidang atau Biro
a.       Rapat Bidang atau Biro adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota masing-masing bidang atau biro
b.      Rapat Bidang atau biro diadakan minimal 2 minggu sekali
c.       Rapat bidang atau biro diadakan dalam rangka membahas program kerja bidang


Pasal 15
Cara Pengambilan Keputusan
Cara pengambilan keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan LDSI At-Tarbawi dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat


BAB IV
LAMBANG
Pasal 16
Gambar dan Warna Lambang 
Gambar dan warna pada lambang LDSI At-Tarbawi terdiri dari :
a.       Dua buah sayap berwarna kuning
b.      Menara Masjid berwarna putih
c.       Kitab Al-Qur’an berwarana hitam
d.      Pita berwarna hijau
e.       Segi lima berwarna orange
f.       Bulan bintang berwarna merah
Pasal 17
Makna Gambar
Makna gambar pada lambang LDSI At-Tarbawi
a.       Dua buah sayap mempunyai makna bahwa LDSI At-Tarbawi merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa FKIP Untan
b.      Menara masjid mempunyai makna Gema Dakwah yang mencapai hingga ke kampus
c.       Kitab Al-Qur’an mempunyai makna sebagai sumber rujukan LDSI At-Tarbawi
d.      Pita mempunyai makna kuatnya tali ukhuwah 
e.       Segi lima mempunyai makna bahwa dakwah kampus yang dilakukan oleh LDSI At-Tarbawi tidak keluar dari koridor hukum Islam
f.       Bulan bintang mempunyai makna kejayaan Islam
Pasal 18
Makna Warna
Makna Warna pada lambang LDSI At-Tarbawi
a.       Kuning melambangkn kejayaan
b.      Putih melambangkan kesucian tekad dakwah LDSI At-Tarbawi
c.       Hitam melambangkan ketegasan
d.      Hijau melambangkan keteduhan dan persatuan Islam 
e.       Orange melambangkan kampus FKIP Untan
f.       Merah melambangkan keberanian Islam dan semangat jihad

BAB V
POLA HUBUNGAN DENGAN BKMI
Pasal 19
Instruktif
Bersifat instruktif ialah hubungan yang terkait dengan kebijakan umum dakwah kampus
Pasal 20
Koordinatif
Bersifat koordinatif ialah hubungan yang terkait dengan agenda-agenda kerja

BAB VI
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Syarat Pembubaran Organisasi
1.      Menyimpang dari asas organisasi
2.      Dicabut legalitas organisasi oleh pimpinan fakultas

Pasal 22
Ketentuan Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran organisasi LDSI At-tarbawi dilakukan melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2.      Keputusan pembubaran dapat dilakukan apabila musyawarah tersebut dihadiri minimal  2/3 anggota aktif
3.      Apabila LDSI At-tarbawi dibubarkan maka seluruh harta kekayaan LDSI At-tarbawi ditetapkan melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.



BAB VII
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART LDSI At-Tarbawi akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART LDSI At-Tarbawi

Pasal 24
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan




0 comments:

Posting Komentar

Kalender Hijriah

 
Copyright © 2013. LDSI At-tarbawi - All Rights Reserved
Published by LDSI At-tarbawi
Proudly powered by Blogger