Home » » Anggaran Dasar Ldsi At-Tarbawi Periode 2011-2012

Anggaran Dasar Ldsi At-Tarbawi Periode 2011-2012



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Dakwah dan Studi Islam At-Tarbawi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang disingkat LDSI At-Tarbawi

Pasal 2
Waktu
LDSI At-Tarbawi didirikan pada tanggal 3 Rajab 1421 H bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 2000 M di FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak

Pasal 3
Tempat Kedudukan
LDSI At-Tarbawi berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak
BAB II
ASAS

Pasal 4
Asas
LDSI At-Tarbawi berasaskan Islam

BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI

Pasal 5
Sifat
LDSI At-Tarbawi bersifat terbuka dan independen

Pasal 6
Status
LDSI At-Tarbawi berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa di KBM FKIPUntan.

Pasal 7
Fungsi
LDSI At-Tarbawi berfungsi sebagai lembaga dakwah fakultas.




BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8
Tugas
LDSI At-Tarbawi sebagai pusat kegiatan keislaman di lingkungan FKIPUntan Pontianak

Pasal 9
Wewenang
LDSI At-Tarbawi berwenang membuat kebijakan umum program keislaman di lingkungan FKIPUntan Pontianak

BAB V
TUJUAN DAN AKTIVITAS

Pasal 10
Tujuan
LDSI At-Tarbawi bertujuan untuk menghimpun, membina, mengarahkan, mengembangkan dan memberdayakan anggota LDSI At-Tarbawi sehingga dapatmembentuk pendidik-pendidik bangsa yang berkepribadian islami dan berwawasan intelektual profetik.

Pasal 11
Aktivitas
  1. Menghimpun, membina, dan mengembangkan pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah
  2. Meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan kreativitas, dan sosial budaya dalam rangka menyiarkan islam di lingkungan kampus
  3. Mengimplentasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  4. Berpartisipasi dalam menyikapi kondisi sosial politik kampus
5.  Berpartisipasi dalam isu kependidikan & islam kontemporer

BAB VI
LAMBANG

Pasal 12
Lambang Organisasi





BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
LDSI At-Tarbawi beranggotakan seluruh mahasiswa islam yang terdaftar di FKIPUNTAN yang terdiri atas anggota biasa dan anggota aktif.


BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur organisasi LDSI At-Tarbawi terdiri atas :MUKTAMAR, Dewan Penasehat (DP), BKMIKepengurusan, dan Anggota



Pasal 15
Kepengurusan
  1. Kepengurusan adalah pemegang kepemimpinan organisasi
  2. Kepengurusan minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ka.muslimah dan Bidang-bidang

Pasal 16
Dewan penasehat
Untuk keteraturan, kesinambungan, dan kesesuian gerak langkah pengurus LDSI At-Tarbawi dengan fungsi, tujuan dan aktivitas organisasi maka dibentuklah Dewan Penasehat (DP)

BAB IX
PEMUSYAWARATAN
Pasal 17
  1. Permusyawaratan LDSI At-Tarbawi terdiri dari :
a.       MUKTAMAR
b.      MUKTAMAR Luar Biasa
c.       Rapat-rapat
  1. Permusyawaratan tertinggi dipegang oleh MUKTAMARLDSI At-Tarbawi

BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan LDSI At-Tarbawi terdiri dari :
a.       Dana Budgeter dan non budgeter
b.      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
c.       Barang-barang inventaris
                                                                       
                                                                       


BAB XI
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 19
Perubahan dan Penetapan AD/ART
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam MUKTAMARLDSI At-Tarbawi





BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Organisasi LDSI At-tarbawi suatu waktu dapat dibubarkan melalui MUKTAMAR/Muklubi dengan syarat dan ketentuan yang selanjutnya akan diatur di Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART)

BAB XIII
Aturan Tambahan
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LDSI At-Tarbawi

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan

0 comments:

Posting Komentar

Kalender Hijriah

 
Copyright © 2013. LDSI At-tarbawi - All Rights Reserved
Published by LDSI At-tarbawi
Proudly powered by Blogger