BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Dakwah dan Studi Islam At-Tarbawi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang disingkat LDSI At-Tarbawi
Pasal 2
Waktu
LDSI At-Tarbawi didirikan pada tanggal 3 Rajab 1421 H bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 2000 M di FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak
Pasal 3
Tempat Kedudukan
LDSI At-Tarbawi berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak
BAB II
ASAS
Pasal 4
Asas
LDSI At-Tarbawi berasaskan Islam
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
LDSI At-Tarbawi bersifat terbuka dan independen
Pasal 6
Status
LDSI At-Tarbawi berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa di KBM FKIPUntan.
Pasal 7
Fungsi
LDSI At-Tarbawi berfungsi sebagai lembaga dakwah fakultas.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Tugas
LDSI At-Tarbawi sebagai pusat kegiatan keislaman di lingkungan FKIPUntan Pontianak
Pasal 9
Wewenang
LDSI At-Tarbawi berwenang membuat kebijakan umum program keislaman di lingkungan FKIPUntan Pontianak
BAB V
TUJUAN DAN AKTIVITAS
Pasal 10
Tujuan
LDSI At-Tarbawi bertujuan untuk menghimpun, membina, mengarahkan, mengembangkan dan memberdayakan anggota LDSI At-Tarbawi sehingga dapatmembentuk pendidik-pendidik bangsa yang berkepribadian islami dan berwawasan intelektual profetik.
Pasal 11
Aktivitas
- Menghimpun, membina, dan mengembangkan pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah
- Meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan kreativitas, dan sosial budaya dalam rangka menyiarkan islam di lingkungan kampus
- Mengimplentasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Berpartisipasi dalam menyikapi kondisi sosial politik kampus
5. Berpartisipasi dalam isu kependidikan & islam kontemporer
BAB VI
LAMBANG
Pasal 12
Lambang Organisasi
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
LDSI At-Tarbawi beranggotakan seluruh mahasiswa islam yang terdaftar di FKIPUNTAN yang terdiri atas anggota biasa dan anggota aktif.
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur organisasi LDSI At-Tarbawi terdiri atas :MUKTAMAR, Dewan Penasehat (DP), BKMIKepengurusan, dan Anggota
Pasal 15
Kepengurusan
- Kepengurusan adalah pemegang kepemimpinan organisasi
- Kepengurusan minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ka.muslimah dan Bidang-bidang
Pasal 16
Dewan penasehat
Untuk keteraturan, kesinambungan, dan kesesuian gerak langkah pengurus LDSI At-Tarbawi dengan fungsi, tujuan dan aktivitas organisasi maka dibentuklah Dewan Penasehat (DP)
BAB IX
PEMUSYAWARATAN
Pasal 17
- Permusyawaratan LDSI At-Tarbawi terdiri dari :
a. MUKTAMAR
b. MUKTAMAR Luar Biasa
c. Rapat-rapat
- Permusyawaratan tertinggi dipegang oleh MUKTAMARLDSI At-Tarbawi
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan LDSI At-Tarbawi terdiri dari :
a. Dana Budgeter dan non budgeter
b. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
c. Barang-barang inventaris
BAB XI
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 19
Perubahan dan Penetapan AD/ART
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam MUKTAMARLDSI At-Tarbawi
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Organisasi LDSI At-tarbawi suatu waktu dapat dibubarkan melalui MUKTAMAR/Muklubi dengan syarat dan ketentuan yang selanjutnya akan diatur di Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART)
BAB XIII
Aturan Tambahan
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LDSI At-Tarbawi
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
0 comments:
Posting Komentar