Home » » TATA TERTIB MUKTAMAR LDSI AT TARBAWI

TATA TERTIB MUKTAMAR LDSI AT TARBAWI


TATA TERTIB MUKTAMAR
LEMBAGA DAKWAH DAN STUDI ISLAM AT-TARBAWI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2010/2011
BAB I
NAMA PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Permusyawaratan ini dinamakan Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan

BAB II
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 2
Tata tertib Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dibuat dengan tujuan untuk mengatur jalannya persidangan
 
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 3
Waktu
Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dilaksanakan pada Hari Jumat dan Sabtu tanggal 29-30 Mei 2010.

Pasal 4
Tempat
Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dilaksanakan di kampus FKIP Untan

BAB IV
PENYELENGGARA MUKTAMAR
Pasal 5
Penyelenggara Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah panitia yang dibentuk oleh pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan periode 2009/2010

BAB V
STATUS DAN WEWENANG MUKTAMAR
Pasal 6
Status
Muktamar merupakan pemegang kekuassaan tertinggi organisasi LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
Pasal 7
Wewenang
  1. Menetapkan Draft Acara dan Tatib Muktamar
  2. Menilai dan mengevaluasi kinerja pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan periode 2009/2010
  3. Mengubah dan menetapkan AD/ART, GBHK, dan Rekomendasi
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum (formatur), mide formatur dan badan penasehat (BP) LDSI At-Tarbawi FKIP Untan

BAB VI
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Peserta Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah semua pengurus periode 2009/2010 dan anggota LDSI At-Tarbawi FKIP Untan

Pasal 9
Hak Peserta Muktamar
  1. Setiap peserta muktamar memiliki hak bicara dan hak suara
  2. Hak suara berlaku apabila peserta minimal telah mengikuti minimal 5 sesi dari sesi sebelumnya pada muktamar yang dihitung berdasarkan daftar hadir per sesi
  3. Peserta tidak diperkenankan mengisi daftar hadir per sesi apabila baru memasuki ruangan setelah 20 menit sesi persidangan

Pasal 10
Kewajiban Peserta Muktamar
  1. Mengisi daftar hadir peserta
  2. Menaati tatib muktamar
  3. Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak menggunakan hak bicara dan hendak meninggalkan sidang

BAB VII
SANKSI
Pasal 11
  1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar Tatib Muktamar
  2. Sanksi dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak suara dan bicara, dan atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum

BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
Macam sidang
  1. Persidangan muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah sidang pleno
  2. Sidang pleno adalah siding yang dihadiri oleh seluruh peserta muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
  3. Sidang pleno membuat keputusan dan ketetapan  selama pleno
  4. Sidang pleno terdiri dari ;
    1. Pleno 1 : Pembahasan agenda acara dan tatib muktamar
    2. Pleno 2 : Pemilihan presidium tetap
    3. Pleno 3 : LPJ + pandangan umum + pandangan akhir
    4. Pleno 4 : Paripurna
    5. Pleno 5 : Pemilihan formatur, mide formatur dan Badan Penasehat (BP)

Pasal 13
Presidium sidang
  1. Presidium sidang terdiri dari presidium sidang  sementara dan presidium sidang tetap
  2. Presidium sidang sementara adalah perwakilan dari panitia muktamar dan pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
  3. Presidium sidang tetap terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh peserta muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Presidium Sidang
  1. Tugas dan kewajiban presidium sidang sementara :
    1. Menetapkan serta mengesahkan agenda acara dan tatib muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
    2. Menetapkan presidium sidang tetap
  2. Tugas dan kewajiban presidium tetap
    1. Memimpin jalannya sidang hingga akhir
    2. Mengesahkan penerimaan atau penolakan laporan pertanggungjawaban dan pernyataan demisioner pengurus
    3. Menetapkan dan mengesahkan AD,ART, GBHK, dan Rekomendasi
    4. Menetapkan dan mengesahkan tatib pemilihan formatur dan mide formatur
    5. Memilih dan menetapkan formatur dan mide formatur
    6. Memilih dan menetapkan Badan Penasehat (BP)

Pasal 15
Keputusan sidang
Setiap keputusan  sidang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat

BAB IX
QUORUM
Pasal 16
  1. Sidang pleno Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 50% dari jumlah peserta yang terdaftar
  2. Apabila poin ke-1 tidak terpenuhi, maka sidang pleno ditunda selama 15 menit dan setelah itu dianggap sah

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
  1. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah
  2. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.

0 comments:

Posting Komentar

Kalender Hijriah

 
Copyright © 2013. LDSI At-tarbawi - All Rights Reserved
Published by LDSI At-tarbawi
Proudly powered by Blogger