TATA TERTIB MUKTAMAR
LEMBAGA DAKWAH DAN STUDI ISLAM AT-TARBAWI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2010/2011
BAB I
NAMA PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Permusyawaratan ini dinamakan Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
BAB II
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 2
Tata tertib Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dibuat dengan tujuan untuk mengatur jalannya persidangan
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 3
Waktu
Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dilaksanakan pada Hari Jumat dan Sabtu tanggal 29-30 Mei 2010.
Pasal 4
Tempat
Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dilaksanakan di kampus FKIP Untan
BAB IV
PENYELENGGARA MUKTAMAR
Pasal 5
Penyelenggara Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah panitia yang dibentuk oleh pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan periode 2009/2010
BAB V
STATUS DAN WEWENANG MUKTAMAR
Pasal 6
Status
Muktamar merupakan pemegang kekuassaan tertinggi organisasi LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
Pasal 7
Wewenang
- Menetapkan Draft Acara dan Tatib Muktamar
- Menilai dan mengevaluasi kinerja pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan periode 2009/2010
- Mengubah dan menetapkan AD/ART, GBHK, dan Rekomendasi
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum (formatur), mide formatur dan badan penasehat (BP) LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
BAB VI
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Peserta Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah semua pengurus periode 2009/2010 dan anggota LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
Pasal 9
Hak Peserta Muktamar
- Setiap peserta muktamar memiliki hak bicara dan hak suara
- Hak suara berlaku apabila peserta minimal telah mengikuti minimal 5 sesi dari sesi sebelumnya pada muktamar yang dihitung berdasarkan daftar hadir per sesi
- Peserta tidak diperkenankan mengisi daftar hadir per sesi apabila baru memasuki ruangan setelah 20 menit sesi persidangan
Pasal 10
Kewajiban Peserta Muktamar
- Mengisi daftar hadir peserta
- Menaati tatib muktamar
- Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak menggunakan hak bicara dan hendak meninggalkan sidang
BAB VII
SANKSI
Pasal 11
- Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar Tatib Muktamar
- Sanksi dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak suara dan bicara, dan atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
Macam sidang
- Persidangan muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan adalah sidang pleno
- Sidang pleno adalah siding yang dihadiri oleh seluruh peserta muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
- Sidang pleno membuat keputusan dan ketetapan selama pleno
- Sidang pleno terdiri dari ;
- Pleno 1 : Pembahasan agenda acara dan tatib muktamar
- Pleno 2 : Pemilihan presidium tetap
- Pleno 3 : LPJ + pandangan umum + pandangan akhir
- Pleno 4 : Paripurna
- Pleno 5 : Pemilihan formatur, mide formatur dan Badan Penasehat (BP)
Pasal 13
Presidium sidang
- Presidium sidang terdiri dari presidium sidang sementara dan presidium sidang tetap
- Presidium sidang sementara adalah perwakilan dari panitia muktamar dan pengurus LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
- Presidium sidang tetap terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh peserta muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Presidium Sidang
- Tugas dan kewajiban presidium sidang sementara :
- Menetapkan serta mengesahkan agenda acara dan tatib muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan
- Menetapkan presidium sidang tetap
- Tugas dan kewajiban presidium tetap
- Memimpin jalannya sidang hingga akhir
- Mengesahkan penerimaan atau penolakan laporan pertanggungjawaban dan pernyataan demisioner pengurus
- Menetapkan dan mengesahkan AD,ART, GBHK, dan Rekomendasi
- Menetapkan dan mengesahkan tatib pemilihan formatur dan mide formatur
- Memilih dan menetapkan formatur dan mide formatur
- Memilih dan menetapkan Badan Penasehat (BP)
Pasal 15
Keputusan sidang
Setiap keputusan sidang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
BAB IX
QUORUM
Pasal 16
- Sidang pleno Muktamar LDSI At-Tarbawi FKIP Untan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 50% dari jumlah peserta yang terdaftar
- Apabila poin ke-1 tidak terpenuhi, maka sidang pleno ditunda selama 15 menit dan setelah itu dianggap sah
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
- Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah
- Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
0 comments:
Posting Komentar