Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar
Segala puji bagi
Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah
atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula
terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk
dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti …
Allah 'Azza wa Jalla
(Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan
manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam
untuk menyembelih putranya Ismail,
maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada
keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ
ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami
tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak
saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah
Allah, menyembelih hewan kurban, karena
ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah
sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam
keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Ø Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan
terminologi/istilah:
-
Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan:
ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah
hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي
. Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti
أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih.
Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha,
yaitu ketika hari mulai agak siang.
-
Adapun
secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing
di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk
mendekatkan diri pada Allah.
Hikmah
disyareatkannya:
1. Untuk
mendekatkan diri pada Allah. Allah
berfirman :
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ
ﮍ ﭼ
"Maka
dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S
Al-Kautsar
Dan
firman-Nya:
ﭽ ﯓ ﯔ
ﯕ ﯖ ﯗ
ﯘ ﯙ ﯚ
ﯛ ﯜ ﭼ
"Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam" (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan
نُسُك adalah berkurban untuk
mendekatkan diri pada Allah.
2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang
bertauhid, Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau
untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing
kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ
ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor
sembelihan yang besar.
3.
Untuk memberi
kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
4.
Menebarkan
kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.
5. Bersyukur pada Allah Ta'ala atas
karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah
berfirman :
ﭽ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ
ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ
ﯧ ﯨ
ﯩ ﯪ ﯫ
ﯬ ﯭ ﯮﯯ ﯰ ﯱ
ﯲ ﯳ ﯴ
ﯵ ﯶ ﯷﯸ ﯹ ﯺ
ﯻ ﭼ
"Maka
makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta
itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya
itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari
kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (Q.S Al-Hajj 36-37)
ü
Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah
sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak
melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah
yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman
Allah : "Maka
dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar :
2) dan sabda rasul :
"Barangsiapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi" (Muttafaq 'Alaihi).
ü
Keutamaannya: Tidak ada hadits
yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk
melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya,
akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi :
Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang
berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku
dan rambutnya.
وإن الدم ليقع من
الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على
الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R
Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan sabda
beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab : Tuntunan
ayah kalian Ibrahim. Mereka
bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau
menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan".
Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau
menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R
Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :
1.
Bagi
orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama
Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu
berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya
dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal
pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka
janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat :
"Maka jangan sekali-kali ia mengambil
rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim) .
Hikmah dilarangnya hal tersebut :
Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi,
untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan :
Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi :
13120)
Permasalahan
:
Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak
memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia
beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama),
baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa" (Kitab Al-Mughni : 13363)
2. Umur (hewan kurban)
: Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : "Janganlah
kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur
satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang
baru berumur enam bulan" (H.R
Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.
Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam
Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur
enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah
berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .
ü
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir
bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian
kambing jadz'ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda :
"Sembelihlah olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan
hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki'
bahwa jadz'ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis
Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima
tahun. Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap
berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.
3. Keselamatannya : Hewan
kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah
(untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya
terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat
kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit,
- yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi" (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)
4. Yang paling utama : Kurban
yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua
ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين
…(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang
kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967
bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في
سواد،
وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim,
Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan
memperbagusnya. Allah
berfirman :
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ
ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ
ﭰ ﭱ ﭼ
"Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati" (Q.S Al-Hajj 32)
Ibnu
'Abbas berkata :
"Mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan
kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami'
al-Bayan : 17156)
Bahkan semakin
mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah,
baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam
Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang
lebih utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling mahal dan berharga
menurut pemiliknya" (Al-Bukhari : 2518).
Berkata Imam Ibnu
Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang
seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena
Allah" (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)
5. Waktu
berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari
setelah menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban
sebelum Shalat 'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.
ü
Imam Muslim meriwayatkan
dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum
shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang
menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian
dengan sunnah kaum muslimin" (H.R
Muslim : 5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib
bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : "Janganlah kalian
menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim : 5/1961)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad
al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan
dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat 'Ied dan beliau kabarkan
bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban,
tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan
dan petunjuk beliau" (Zaad
al-Ma'ad: 2317).
6. Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan
untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :
وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ
حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا
شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan
di saat menyembelih mengucapkan :
بِاسْمِ
الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan basmalah
adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman:
ﭽ ﮀ ﮁ ﮂ
ﮃ ﮄ ﮅ
ﮆ ﮇ ﮖ ﭼ
"Dan
janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya" (Q.S
Al-An'aam 121)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk
dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan,
Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul
adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari
mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri
seraya bersabda:
بسم
الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
"Dengan menyebut nama Allah, Allah
Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari
umatku"
Dalam As-shahihain
bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq 'Alaih)
ü
Ibnu
Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam,
khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil
oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih
sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam
dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam
menyembelih.
ü
Imam
Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan
didalamnya: "Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau
menyembelihnya seraya mengucapkan:
بِاسْمِ
الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد
وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد
Lalu beliaupun
menyembelihnya.
Dalam riwayat di
atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika
menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:
اللّهمّ
تَقَبّل مِنِّي
Sebagian (ulama)
mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :
ﭽ ﭘ ﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ
ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami).
Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (H.R Al-Baqarah 127)
7. Berbuat
kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim
mengatakan
: "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih
dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus :
"Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah
menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat
baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah
dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih)
ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya" (H.R Muslim).
Nabi
meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah
kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan
rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka
bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan
meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk
mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan
tangan kiri"
8. Sah
hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim
menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia
mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan
hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.
9. Pembagian (daging)
nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban
menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan
dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi :
"Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah" (Muslim : 6/80).
Jika dia tidak
membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia
menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.
10. Upah bagi orang yang
menyembelih adalah
bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم
على بدنة dan agar aku menyedekahkan
daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari
daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah
tersendiri" (Muttafaq 'Alaihi)
Beberapa
permasalahan penting dan ucapan para ulama :
a) Disyari'atkannya
berkurban. Kaum
muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : "Berkurban adalah
lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia
ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban".
Beliau juga mengatakan : "Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam
beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya:
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ
ﯖ ﭼ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku …" (Q.S Al-An'aam 162)
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu
dan berkurbanlah" (Q.S
Al-Kautsar : 2)
Berkurban
yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya
terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka"
b) Berkata
Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan
dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga
mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri
yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka
menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali
orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka
sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia
wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat
selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini
kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak
mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang
lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama
dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih
baik/utama darinya"
c) Syaikhul Islam berkata : "Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga
haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan
keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu
madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.
Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima (amalan) kami,
anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita
ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan
salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji
bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Dikoreksi oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau
mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan
masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai.
Allah-lah Yang Memberi taufiq.
Semoga shalawat dan
salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
0 comments:
Posting Komentar